Ini hanyalah salah satu penyebab tidak masuknya pencairan tunjangan, maka hendaklah sisakan direkening di atas Rp.100.000,- agar suatu saat nanti tidak bermasalah, bisa juga secara berkala menambah setidaknya Rp.50.000,- jika terjadi masa pencairan yang tidak menentu. Demikian kutipan pemberitaan melalui Kemdikbud.
Jakarta, 7 Juli 2015 --- Pencairan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru NonPNS untuk triwulan 2 bulan
April-Juni tahun ini dipercepat. Semula pencairan TPG guru NonPNS
dijadwalkan pada 9-14 Juli, tetapi sudah disalurkan pada 30 Juni lalu.
Adapun jumlah guru NonPNS yang menerima TPG sebanyak 50.462 orang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, ada dua mekanisme
pencairan TPG. Untuk guru pendidikan dasar langsung masuk ke rekening
guru, sedangkan untuk guru pendidikan menengah melalui bank penampung.
“Dua-duanya sudah masuk ke rekening guru,” katanya saat memberikan
keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Sumarna mengatakan, bank penampung adalah bank yang diseleksi oleh
pemerintah untuk menyalurkan TPG. Dia menyebutkan, bank tersebut adalah
BRI, BNI, dan Bank Mandiri. “Uang dari KPPN (Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara) langsung masuk ke bank penampung. Kemudian, dari
bank penampung disalurkan ke rekening pribadi guru,”katanya.
Menurut Sumarna, jika bank penampung sama dengan bank rekening pribadi
guru maka akan langsung masuk, sedangkan jika bank-nya berbeda maka
melalui mekanisme RTGS, yang memerlukan waktu 1-2 hari. “Urusan
pemerintah pusat sudah selesai minggu lalu,”kata Sumarna.
Sementara, kata Sumarna, jika ada guru NonPNS yang belum menerima TPG
bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, karena rekeningnya mati akibat
saldo tabungan kurang dari Rp50ribu. Kedua, disebabkan karena proses
transfer melalui sistem RTGS yang butuh waktu beberapa hari.
Adapun untuk penyaluran TPG guru PNS daerah disalurkan melalui
pemerintah daerah. Jumlah guru PNSD yang mendapatkan TPG sebanyak
178.291 orang. (***)
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/4354
Untuk Pengecekan SK Tunjangan dapat dilihat di sini : APLIKASI PENGECEKAN SK ANEKA TUNJANGAN (PNSD, PROFESI-NON PNS, FUNGSIONAL, KHUSUS DAN GURU BANTU)