Uji Kompetensi Keahlian pada SMK merupakan bagian Ujian Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No, 28 Tahun 2009, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Uji kompetensi keahlian terdiri dari ujian Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan.
Sebagai pengembangan dan pelaksanaan Kurikulum SMK yang menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), maka UKK harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment). UKK diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta ujian meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Pedoman penyelenggaraan UKK untuk Bidang Kesehatan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Ujian Praktik Kejuruan SMK Bidang Kesehatan Tahun Pelajaran 2012/2013 yang ditetapkan secara bersama-sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes), Kementerian Kesehatan;
Ujian Praktik Kejuruan dilaksanakan dalam rentang waktu 18 Februari sampai dengan 24 Maret 2013; Peserta Uji Kompetensi Keahlian adalah peserta yang terdaftar sebagai peserta UN SMK pada Tahun Pelajaran 2012/2013.
Adapun Pedoman UKK selengkapnya dapat dilihat di bawah ini atau diunduh melalui link unduh Pedoman UKK 2013 (Keterangan : tampilan ini ada 2 bagian kolom, kolom kiri untuk mempercepat pencarian halaman, dan bagian kanan untuk tampilan; agar mudah membaca dan lebih besar, klik tanda panah < yang ada di sudut kiri kolom kiri; klik juga untuk menampilkannya kembali)
Apabila, karena proses terbukanya lambat, sebaiknya mengunduh langsung file melalui link address ini
PEDOMAN UKK 2013
PEDOMAN UKK 2013