Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, telah diterbitkan 16 Januari 2013.
Diantara isinya adalah tentang Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
Juga tentang keterkaitan nilai-nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan tetap menjadi acuan persyaratan Kelulusan, dimana nilai yang dimaksud tersebut adalah :
- Untuk SD/MI/SDLB : nilai gabungan Ujian Sekolah/Madrasah dan rata-rata Nilai Rapor Semester 7 (tujuh) sampai dengan Semester 11 (sebelas);
- Untuk SMP/MTs/SMPLB : nilai gabungan Ujian Sekolah/Madrasah dan rata-rata Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima);
- Untuk SMA/MA/SMALB : nilai gabungan Ujian Sekolah/Madrasah dan rata-rata Nilai Rapor Semester 3 (tiga) sampai dengan Semester 5 (lima);
- Untuk SMA/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS : nilai gabungan Ujian Sekolah/Madrasah dan rata-rata nilai Rapor semua mata pelajaran yang ditempuh dan diujikan secara nasional;
- Untuk SMK : nilai gabungan Ujian Sekolah/Madrasah dan rata-rata Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima).
Untuk Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan; adalah gabungan antara nilai Ujian PK dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
Dimana pembobotannya terdiri atas 60% bobot dari nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan 40% bobot dari rata-rata nilai rapor/rata-rata nilai derajat kompetensi.
Kriteria kelulusan peserta didik dari UN adalah nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Selengkapnya silahkan dilihat (diunduh) dengan mengklik link ini LIHAT SELENGKAPNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.