- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan)
- Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait.
- Fotokopi SK Mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Pass Foto ukuran 3 x 4 = 4 lembar dan 4 x 6 = 3 lembar (berwarna).
- Selasa, 16 Juli 2013 : TK/SD Ajung, Ambulu, Arjasa, Balung, Bangsalsari, Gumukmas, Jelbuk, Jenggawah, Jombang dan Kalisat
- Rabu, 17 Juliu 2013 : TK/SD Kaliwates, Kencong, Ledokombo, Mayang, Mumbulsari, Pakusari, Panti, Patrang, Puger, Rambipuji, Semboro dan Silo
- Kamis, 18 Juli 2013 : TK/SD Sukorambi, Sukowono, Sumberbaru, Sumberjambe, Sumbersari, Tanggul, Tempurejo, Umbulsari dan Wuluhan
- Jumat, 19 Juli 2013 : SMP
- Sabtu, 20 Juli 2013 : SMA/SMK
Dalam rangka persiapan pelaksananaan sertifikasi guru tahun 2013, diberitahukan pada guru peserta UKG tahun 2013 yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 untuk melaksanakan
pemberkasan guna mengikuti PLPG tahun 2013. Adapun berkas yang harus dikumpulkan
adalah sebagai berikut :
Format
A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Selanjutnya
berkas tersebut dikirim dalam rangkap 3 ditempatkan pada map plastik dengan
ketentuan warna sebagai berikut : SD (Kuning), SMP (Hijau), SMA (Biru), SMK (Merah)
Jika mengumpulkan berkas di luar jadwal akan menjadi pertimbangan bagi dinas pendidikan.
Catatan : tentang TK tidak diinformasikan, kemungkinan bersamaan SD.
Daftar Nama Peserta Calon Sertifikasi Guru Tahun 2013, silahkan diunduh menurut jenjang sekolah berikut ini (klik jenjang untuk mengunduh): TK | SD | SLB | SMP | SMA | SMK atau bisa dilihat/dicari di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
Selengkapnya kejelasan pemberitahuan ini dapat langsung dikonfirmasi ke Tendik Dispendik Kabupaten Jember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.