Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan pada akhir Satuan Pendidikan dan Ujian Sekolah/Madrasah. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan, dan lingkup penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Hal ini mencakup penilaian autentik, penilaian diri, pen ilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Untuk mempermudah dalam melakukan penilaian dan menganal isis hasil penilaian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan SMK memandang perlu untuk menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Teknologi Informasi dan komunikasi tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari televisi, telepon seluler, hingga internet telah menjadi bagian kebutuhan bahkan gaya hidup manusia modern. Hal ini dibuktikan dengan penetrasi internet di Indonesia yang telah mencapai level desa.Keadaan ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi telekomunikasi yang telah meng-cover 90% wilayah pemukiman di Indonesia, tidak terkecuali Sekolah Menengah Kejuruan.Bisa dikatakan hampir 100% SMK telah menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik sebagai materi pembelajaran (mata pelajaran KKPI, Simulasi Digital, dan CAD) maupun sebagai bagian dari teknologi pendidikan.
Aplikasi e-Rapor yang dikembangkan saat ini adalah perangkat lunak berbasis web untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan
mengimplementasikan Permendikbud tersebut. Tujuan akhirnya tidak lain adalah untuk mempermudah dalam menyusun laporan hasil penilaian peserta didik berupa laporan per penilaian, laporan pencapaian kompetensi, rapor, dan legger.
Kebutuhan Minimal Perangkatmengimplementasikan Permendikbud tersebut. Tujuan akhirnya tidak lain adalah untuk mempermudah dalam menyusun laporan hasil penilaian peserta didik berupa laporan per penilaian, laporan pencapaian kompetensi, rapor, dan legger.
Spesifikasi minimal server lokal yang harus disediakan untuk aplikasi e-Rapor SMK Bisa adalah sebagai berikut:
- Perangkat Keras
a. Processor Intel Core i5 (Prosesor 64 bit)
b. RAM minimal 8 GB DDR3
c. Jenis PC/Tower/Desktop dan bukan Laptop
d. UPS Minimal 500VA
e. Ethernet port - Perangkat Lunak
a. Sistem Operasi 64 bit (Windows 7/ 8/ 10/ Server/ Linux)
b. Apache 2.4 o PHP 5.6 (untuk non-installer) - Pengguna
Administrator adalah tenaga pendidik atau tenaga kependidikan memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang teknologi informasi dan komunikasi
Entitas Pengguna
Pada aplikasi e-Rapor SMK Bisa versi 4.0 terdapat 6 tingkatan pengguna yaitu Administrator, Tata Usaha, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Wali Kelas, Guru, dan Siswa/Orang tua siswa. Untuk guru dapat memiliki status sebagai wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
Pada aplikasi e-Rapor SMK Bisa versi 4.0 terdapat 6 tingkatan pengguna yaitu Administrator, Tata Usaha, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Wali Kelas, Guru, dan Siswa/Orang tua siswa. Untuk guru dapat memiliki status sebagai wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
Aplikasi e-Rapor
Berkaitan dengan revisi panduan penilaian pada SMK yang menitikberatkan pada penerapan standar penilaian terkini/termutakhir dan berprinsip untuk mengurangi beban guru, serta semakin tingginya tuntutan akan aktivitas penilaian yang akuntabel, reliabel, dan mampu mengukur ketercapaian kompetensi siswa yang bermuara pada peningkatan tingkat kebekerjaan, Direktorat Pembinaan SMK merilis aplikasi pengelolaan penilaian berbasis web, e-Rapor versi 4.1.0.
Berkaitan dengan revisi panduan penilaian pada SMK yang menitikberatkan pada penerapan standar penilaian terkini/termutakhir dan berprinsip untuk mengurangi beban guru, serta semakin tingginya tuntutan akan aktivitas penilaian yang akuntabel, reliabel, dan mampu mengukur ketercapaian kompetensi siswa yang bermuara pada peningkatan tingkat kebekerjaan, Direktorat Pembinaan SMK merilis aplikasi pengelolaan penilaian berbasis web, e-Rapor versi 4.1.0.
Aplikasi e-Rapor versi 4.1.0 ini merupakan buah kerja keras dari warga SMK yang menginginkan aktivitas penilaian yang lebih termudahkan namun tidak menyalahi standar penilaian dan mampu mengukur ketercapaian kompetensi siswa. Selain itu aplikasi e-Rapor sebagaimana aplikasi lain yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SMK telah terintegrasi dengan serta bertujuan untuk memperbaiki mutu data Dapodikdasmen. Akan tetapi aplikasi e-Rapor versi 4.1.0 juga tidak perlu diinstal pada komputer/server yang sama dengan Dapodikdasmen sekolah (bahkan dapat diinstal pada server berbasis Linux), sehingga dapat membagi beban server dan konsentrasi operator Dapodikdasmen sekolah.
Unduh Panduan e-Rapor 2018, klik di sini.
Unduh e-Rapor SMK v4.1.0, klik di sini.
Unduh Panduan e-Rapor SMK v4.1.0, klik di sini.
Unduh Panduan e-Rapor SMK WinServer 2012, klik di sini.
Keterangan :
e-Rapor SMK 2018 installer untuk e-Rapor tahun pelajaran 2017/2018, dimana setelah diinstal perlu dilakukan update/pembaharuan melalui klik Cek Pembaharuan hingga mencapai versi 4.1.0;
e-Rapor SMK v4.1.0 installer untuk e-Rapor tahun pelajaran 2018/2019, dimana setelah diinstal perlu dilakukan update/pembaharuan melalui klik Cek Pembaharuan hingga mencapai versi 4.2.0.
Catatan : Bagi SMK yang telah mengimplementasikan aplikasi Majestik dapat terus (dan disarankan untuk terus) menggunakan Majestik karena ke depannya aplikasi Majestik akan terintegrasi penuh dengan e-Rapor SMK di bawah koordinasi Subdit Kurikulum, Direktorat Pembinaan SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.